Sabtu, 15 September 2018

Melihat Apa Adanya NilaiRupiah Yang Kian Terpuruk ke Dollar

" DPR mengharap pemerintah tidak sangsi untuk lakukan rekonsilasi yang lain, jika memang rekonsilasi itu begitu dibutuhkan serta tidak terhindar, " dia menandaskan.
Pemerintah Turunkan Batas Bebas Bea Masuk Barang Kiriman.
Direktorat Jenderal Bea serta Cukai Kementerian Keuangan keluarkan kebijakan baru berkaitan batasan pemberian sarana bebas bea masuk serta pajak import untuk barang kiriman menjadi sisi dari usaha kurangi defisit neraca perdagangan.
Direktur Jenderal Bea serta Cukai Heru Pambudi menyampaikan, kebijakan itu turunkan batasan pemberian pembebasan bea masuk barang kiriman yang di-import dari sebelumnya USD 100 jadi sangat banyak USD 75.
Heru menuturkan jika penentuan batasan sangat banyak USD 75 itu datang dari referensi Organisasi Kepabeanan Dunia atau The World Customs Organization (WCO) .
Pembebasan bea masuk dikasihkan untuk tiap-tiap penerima barang per sehari atau lebih dari 1x pengiriman kurun waktu sehari, selama nilai pabean atas keseluruhnya barang kiriman tidak melewati USD 75.
Dalam soal nilai pabean barang kiriman melewati batas nilai pabean, bea masuk serta pajak dalam rencana import diambil atas semua nilai pabean barang kiriman itu.
" Jika seorang dalam satu hari lakukan tiga transaksi semasing USD 50, USD 20, serta USD 100, karena itu yang cuma dipakai pembebasan bea masuk serta pajak import ialah yang 50 dolar AS plus 20 dolar AS, sedang yang ke-3 dipakai tarif normal, " jelas Heru seperti diambil dari Pada, Sabtu (15/9/2018) .
Ia menuturkan jika kebijakan ini di keluarkan untuk memberikan kesetaraan (level of playing field) pada pebisnis didalam negeri, baik produsen ataupun pedagang yang telah taat bayar pajak.
Ketentuan baru ini dapat diperuntukkan untuk menumbuhkan industri dalam negeri agar bukan sekedar nikmati beberapa barang yang eks-impor.
Kebijakan itu tertuang dalam Ketentuan Menteri Keuangan Nomer 112/2018 mengenai Pergantian atas PMK Nomer 182/2016 mengenai Ketetapan Import Barang Kiriman yang diundangkan pada 10 September 2018.
Ketentuan menteri keuangan itu mulai laku sesudah 30 hari terhitung semenjak tanggal diundangkan.
Heru menuturkan pergantian batasan pemberian sarana bebas bea masuk serta pajak import jadi perhatian pemerintah sebab ada pihak yang manfaatkan celah dari ketentuan ini.
Baca juga : harga helm kyt
Lihat juga : harga besi beton
Sebelum ada ketentuan baru itu, pihak yang manfaatkan celah mentransaksikan barang-barangnya dibawah USD 100 serta berkali-kali agar tidak gunakan pajak import serta bea masuk.
" Bahkan juga ada satu orang mengimpor dari satu penyuplai sekitar 400 kali dalam satu hari dengan jumlahnya keseluruhan transaksinya beberapa puluh ribu dolar AS, tapi mereka pilih transaksinya atas beberapa barang dibawah USD 100, " tutur dia.
Type barang yang di-import lewat cara itu dari mulai jam tangan, pakaian, sarung hp, sampai tas. Barang itu digunakan menjadi dagang tapi tidak dinyatakan dengan entitas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar